Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rencana KPK setelah UU Baru Mulai Berlaku

Kamis, 17 Oktober 2019 – 13:00 WIB
Rencana KPK setelah UU Baru Mulai Berlaku - JPNN.COM
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melakukan operasi tangkap tangan alias OTT meski undang-undang tentang lembaga antirasuah itu telah berlaku pada Kamis (17/10) hari ini. Merujuk ketentuan UU baru, penyadapan harus seizin Dewan Pengawas KPK.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, pihaknya tetap meningkatkan penyelidikan kasus korupsi ke tahap penyidikan ataupun melakukan OTT. Dia menjamin KPK tetap bekerja seperti biasa dalam mencegah dan menindak korupsi.

"Pekerjaan di KPK berjalan seperti biasa, tidak ada yang berubah. Jadi misalkan besok ada kasus yang misalkan ada penyelidikan yang sudah matang, perlu ada OTT, ya, akan dilakukan OTT," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

KPK sebelumnya mencatat terdapat 26 poin dalam wet baru yang dianggap melemahkan komisi yang telah eksis sejak 2003 itu. Salah satunya pemangkasan kewenangan menyadap yang selama ini menjadi salah satu senjata KPK untuk melakukan OTT.

Dalam UU hasil revisi, penyadapan dilakukan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK. Selain itu, hasil penyadapan yang tidak terkait dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK harus dimusnahkan seketika.

Jika sadapan yang tak terkait korupsi tidak dimusnahkan, pihak yang menyimpannya dijatuhi hukuman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain soal penyadapan, poin lainnya yang berisiko menghambat kerja KPK adalah penghapusan ketentuan sehingga komisioner bukan lagi penyidik dan penuntut umum.

Agus mengatakan, pihaknya telah menyiapkan Peraturan Komisi (Perkom) untuk mengantisipasi pelemahan yang terjadi dampak dari berlakunya UU baru tentang KPK. Perkom itu akan mengatur pihak di KPK yang berwenang menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) karena komisioner bukan lagi penyidik dan penuntut umum.

KPK bakal tetap menyadap dan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) meski undang-undang baru yang telah berlaku mensyaratkan adanya Dewan Pengawas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News