Rekrutmen Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri Dinilai Bertentangan dengan Hukum
Lantas keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 26 P/HUM/2021 yang menolak gugatan uji material terhadap Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1/2021 yang memuat tentang TWK.
Disebutkan, TWK merupakan persyaratan formal yang dituangkan dalam regulasi kelembagaan yang bertujuan mendapatkan output material yaitu pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI serta pemerintahan yang sah.
“Jika Kapolri mengambil kebijakan ini (mengangkat eks pegawai KPK sebagai ASN), keputusan itu saya kira bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017, Keputusan MA Nomor 26 P/HUM/2021 dan Keputusan MK Nomor 34/PUU-XIX/2021,” katanya.
Yusuf juga menilai dibukanya perekrutan ASN khusus untuk eks pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK merupakan langkah yang tidak adil.
Karena Polri adalah lembaga negara, sama dengan insitusi lain.
“Kecuali dibukanya rekrutmen ASN terbuka untuk umum. Kami dari KPK Watch Indonesia mengimbau langkah Kapolri tidak gegabah dengan pertimbangan menjaga tatanan asas dan norma," pungkas Yusuf.(gir/jpnn)