Rencana Pembentukan Dewan Keamanan Nasional Dinilai Minim Partisipasi Publik
Secara garis besar, kata Milda, ada beberapa pola yang berulang dilakukan pemerintah, yakni membuat kebijakan terburu-buru, serta tanpa ada meaningful participation dari masyarakat.
Hal itu menurutnya mengulang cerita pembentukan UU Ciptaker, revisi UU KPK, RKUHP dan regulasi lainnya, di mana pemerintah tidak menggubris pendapat publik.
"Pembentukan DKN ini seharusnya dibentuk melalui UU, bukan Perpres. Dengan demikian ada pola untuk mengambil jalan pintas dengan mengajukan Ranperpres soal DKN ini," ujar Milda.
Dia juga berpendapat Ranperpres DKN yang konon telah diusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Agustus lalu tidak memiliki landasan atau cantelan hukum, sehingga secara normatif tidak tepat dibentuk melalui perpres.
Selain itu, dia menyebut tidak ada catatan evaluasi terhadap Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), sehingga membuat wacana pembentukan DKN makin tidak jelas.
Milda mengatakan konsekuensi dari pembentukan DKN melalui perpres nantinya antara lain terjadinya tumpang tindih kewenangan antarlembaga.
"Kenapa tidak menguatkan lembaga yang sudah ada saja," kata Milda menyarankan. (fat/jpnn)