Rencana Tata Ruang, Instrumen Strategis Cipta Kerja
Oleh: Anton Doni Dihenjpnn.com - Undang-Undang Cipta Kerja menyediakan banyak kemudahan untuk investasi dan kegiatan berusaha. Di antara berbagai kemudahan tersebut, penyederhanaan perizinan adalah bentuk kemudahan yang menonjol. Beberapa persyaratan perizinan ditiadakan, dan beberapa yang lain dimudahkan.
Kemudahan yang disediakan tidak berarti menghilangkan persyaratan tersebut sama sekali. Misalnya kesesuaian antara rencana lokasi kegiatan usaha dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Persyaratan ini tidak dihilangkan sama sekali, tetapi dimudahkan dalam bentuk penyediaannya secara online dalam sistem informasi OSS (Online Submission System). Sistem OSS membuat keputusan secara sistem perihal kesesuaian tersebut, tanpa proses panjang di luar jaringan.
Dengan penyediaan secara terbuka dalam sistem OSS, juga ada kepastian yang disediakan. Dan pengusaha dan/atau investor tidak mengalami kesulitan dalam menjalani urusan persyaratan dasar investasi ini.
Pada saat yang sama, tentu ada tantangan untuk menyediakan RTRW yang baik dan dapat diandalkan. Sebab begitu tersedia secara online, RTRW tersebut sudah dijadikan pegangan dalam pemberian izin.
Jadi, UU Cipta Kerja menguatkan RTRW sebagai instrumen kebijakan yang penting dan strategis. RTRW adalah bagian penting dari wahana persyaratan dasar investasi dan/atau kegiatan berusaha, bersama instrumen lain yang digunakan sebagai dasar persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan.
Lebih jauh dari itu, harus dicatat pula bahwa UU Cipta Kerja menyediakan pula kemudahan lain. Yang lumayan berisiko, tetapi yang harus diambil untuk menyediakan kemudahan perizinan. Yakni pengecualian kewajiban Amdal untuk investasi dan/atau kegiatan berusaha dengan kategori wajib Amdal.
Di urusan ini, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai turunan RTRW memegang peranan penting. Sebagaimana diatur dalam PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perizinan berusaha untuk investasi dan/atau kegiatan berusaha dengan kategori wajib Amdal (Analisis mengenai Dampak Lingkungan), di Daerah yang sudah memiliki RDTR yang sudah dilengkapi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), dapat dibebaskan dari kewajiban Amdal.