Resepsi Pernikahan Ini Didatangi TNI-Polri, Lihat yang Terjadi, Hmmm
"Sebenarnya sudah diberikan imbauan sebelumnya untuk tidak menggelar pesta pernikahan. Kalau sekadar akad dan dihadiri tidak lebih dari 30 orang silakan, tetapi ini ada acara resepsi," tuturnya.
Oleh karena itu dia meminta masyarakat memahami aturan PPKM Darurat, terlebih saat ini di Kabupaten Bekasi sedang terjadi lonjakan kasus aktif Covid-19.
"Kita minta masyarakat untuk dapat memahami serta memaklumi aturan ini dengan tujuan menekan angka penyebaran Covid-19," katanya.
Selain membubarkan pesta pernikahan dengan membongkar tenda serta perlengkapan hajatan lainnya, petugas juga meminta keluarga penyelenggara hajat membuat pernyataan permintaan maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!