Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Residivis Curanmor tak Berkutik di Depan Polisi

Rabu, 06 Mei 2020 – 06:19 WIB
Residivis Curanmor tak Berkutik di Depan Polisi - JPNN.COM
Residivis curanmor di Polres Kotawaringin, Sampit, Kalteng. Foto: antara

jpnn.com, SAMPIT - Penjahat kambuhan, berinisial YR (24), kembali dibekuk Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, setelah diketahui mencuri sepeda motor lagi.

Pria yang merupakan warga Jalan Raflesia, Sampit, Kalteng, sebelumnya juga terlibat kasus sama pencurian sepeda motor.

"Berdasarkan data dari lapas, tersangka bukan bebas karena program asimilasi tetapi cuti bersyarat. Masa percobaan 9 Maret 2020. Sekarang dia ditangkap lagi," kata Kapolres Kotawatingin Timur AKBP Mohammad Rommel diwakili Kapolsek Ketapang Kompol Yosef Thomas Tortet, di Sampit, Rabu.

Tortet menjelaskan, tersangka mencuri sepeda motor di Jalan Anang Santawi Gang Sedap Malam pada Senin (27/4), pukul 02.30 WIB di rumah seorang korban bernama Mulyajid.

Rumah korban masih berada di kawasan atau kampung yang sama dengan tersangka. Dia menjalankan aksinya dengan cepat karena sudah memahami tentang otomotif.

Sepeda motor curian dijual bersama rekannya kepada seseorang yang sudah diketahui identitasnya. Dari hasil penjualan itu, tersangka mengaku mendapat bagian masing-masing Rp2,5 juta.

Tersangka tidak bisa berkutik ketika polisi menangkapnya pada 29 April, dengan barang bukti berupa dua buah pelat sepeda motor, telepon seluler dan uang tunai Rp 500 ribu sisa penjualan sepeda motor curian.

Atas perbuatannya itu, tersangka harus kembali berurusan dengan hukum, padahal baru saja menghirup udara kebebasan. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat huruf 3 (e) KHUP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Penjahat kambuhan, berinisial YR (24), kembali dibekuk Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, setelah diketahui mencuri sepeda motor lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News