Residivis Pemerkosa Anak di Bawah Umur Kembali Ditangkap Polisi
Kamis, 26 Mei 2022 – 01:30 WIB
“Kemudian pelaku menawarkan kepada korban untuk membantunya (korban). Karena keadaan sepi, maka terjadilah kejahatan tersebut," katanya lagi.
Ryan menambahkan atas perbuatannya NAS kembali menjadi tersangka tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (antara/jpnn)