Residivis Pencurian Ini Ditangkap Polisi Lagi, Perhatikan Tampangnya
Saat itu korban melihat pelaku Agung Rahmana memegang handphone milik korban.
"Nah melihat pelaku memegang HP miliknya, korban ini menarik HP yang dipegang pelaku sehingga terjadi tarik-menarik. Kemudian pelaku mendorong korban sehingga terjatuh," kata Sischa, Jumat (27/01).
Sischa mengungkap bahwa seusai mendorong korban, pelaku kemudian langsung kabur sehingga korbannya meneriaki Agung.
"Teriakan tersebut didengar oleh warga dan anggota Opsnal Polsek Kemuning yang saat itu sedang melintas di TKP dan langsung menangkap pelaku," ungkap Sischa.
Pelaku merupakan residivis yang pernah dua kali masuk penjara terkait pencurian.
Atas ulahnya, pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat 1 KUHP 30 Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ujar Sischa. (mcr35/jpnn)