Residivis Tertangkap Lagi, Ternyata Belum Tobat ya Mas..
“Tim Opsnal bergerak mengamankan tersangka dan berhasil mengamankan SP, kemudian melakukan pengembangan kepada tersangka lain, EWC, di daerah Kedung Cowek,” ucapnya.
Saat melancarkan aksinya, pelaku berbagi peran, yakni sebagai pembonceng dan eksekutor.
Apabila sudah mendapatkan sepeda motor yang tidak terjaga, eksekutor langsung merusak lubang kunci dan membawanya kabur.
“Kedua tersangka melakukan perbuatan pencurian motor berboncengan dengan cara berkeliling mencari sasaran motor yang kurang pengamanannya,” ujarnya.
“Kemudian setelah mendapatkan kesempatan, tersangka menggunakan kunci T yang dibawanya, merusak lubang kunci dan setelah berhasil, barang hasil curian tersebut dijual kepada penadah,” tambah Mirzal.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku tidak hanya melancarkan aksinya di Jalan Genteng saja. Namun, mereka juga sempat mencuri sepeda motor milik salah satu tetangga pelaku di Jalan Kedung Cowek.
Mirzal mengatakan kedua komplotan pencuri sepeda motor ini merupakan residivis. Yakni EWC yang baru saja keluar Oktober 2021 lalu, dari Polres Bangkalan dengan kasus Narkoba.
Kemudian, SP, juga sudah dua kali ditangkap oleh Polrestabes Surabaya serta Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pada tahun 2018 dan 2019, dengan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).