Residivis Tertangkap Lagi, Ternyata Belum Tobat ya Mas..
Sabtu, 13 November 2021 – 23:05 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ngopibareng/jpnn)