Resmi Jadi Kapolri Besok, Listyo Sigit Diharapkan Jadi Ikon Antidiskriminasi
Para lulusan SIPSS diarahkan ke pendidikan Diklatpim I, II, dan III. Kebijakan diskriminatif itu dikeluarkan melalui Pengumuman Kapolri, Nomor: PENG/4/I/DIK.2.2/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang penyelenggaraan pendidikan SESPIMMA Angkatan ke-65 dan 66 T.A. 2021.
Salah satu isi Poin nomor 3b, yaitu persyaratannya hanya untuk Perwira lulusan Akpol dan SIP.
"Tentunya pengumuman ini sangat merugikan dan sangat diskriminatif bagi lulusan SIPSS," jelasnya.
Selanjutnya, kata Neta, melihat dari ST Kapolri Nomor: ST/299/I/DIK.2.5./2020 Tanggal 29 Januari 2020, pendidikan Diklatpim Tingkat I, terdapat syarat ketentuan usia anggota Polri minimal 47 tahun.
Hal ini sangat diskriminatif bagi lulusan SIPSS.
Sebab, untuk di level AKP, rata-rata usia lulusan personel Polri dari SIPSS berada pada usia 32 tahun.
"Artinya jenjang kariernya akan tertunda sangat lama, sampai usia 47 tahun," paparnya.
IPW berharap Sigit sebagai Kapolri baru, yang baru lolos dari lubang jarum diskriminasi di tubuh Polri, bisa melihat berbagai kebijakan yang bersifat diskriminatif di kepolisian.