Resmi Jadi Kapolri Besok, Listyo Sigit Diharapkan Jadi Ikon Antidiskriminasi
Setidaknya ada tiga diskriminasi di tubuh Polri yang harus segera dihilangkan Kapolri Sigit.
Mengingat Sigit sebagai ikon antidiskriminasi di Polri.
Pertama, segera cabut Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/407/IV/2016 tanggal 20 April 2016 yang menyebutkan syarat menjadi Kapolda/Wakapolda harus berpendidikan Sespimti/Lemhanas/Sesko TNI.
Sementara pendidikan Diklatpim TK I tidak diakui dan hanya syarat untuk Irwasda ke bawah.
"Ini jelas sangat diskriminatif dan Polri berpotensi diboikot LAN sebagai lembaga yang membuat Diklatpim untuk seluruh ASN," katanya.
Kedua, lanjut Neta, pati Polwan Polri selama ini terdiskriminasi dan sangat sulit bagi mereka untuk menjadi Kapolda.
Padahal, kata Neta, jumlah penduduk perempuan di Indonesia saat ini lebih dari 55 persen.
"Dalam sejarah Polri baru satu perempuan menjadi Kapolda, yakni Brigjen Rumiyah di Banten," ungkapnya.
Ketiga, Neta menambahkan, perwira lulusan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) saat ini tidak bisa mengikuti Sespimma, Sespimmen dan Sespimti.