Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Respons Badan Perlindungan Konsumen Nasional Soal Larangan Truk Lewat Saat Mudik

Minggu, 26 Maret 2023 – 16:11 WIB
Respons Badan Perlindungan Konsumen Nasional Soal Larangan Truk Lewat Saat Mudik - JPNN.COM
BPKN menilai pelarangan angkutan logistik lewat pada saat momen lebaran akan merugikan masyarakat. Foto: ANTARA/HO-ASDP/am.

"Air minum misalnya sekarang ini sudah jadi kebutuhan vital di masyarakat. Apalagi ternak, karena masyarakat kita maunya itu kan daging segar, bukan daging yang impor,” tukasnya.

Dia mengatakan dengan adanya perbaikan infrastruktur jalan yang sudah lebih baik saat ini termasuk adanya pelebaran-pelebaran jalan, seharusnya untuk momen lebaran tahun ini tidak ada lagi permasalahan terkait kemacetan jalan.

“Jadi, menurut kami tidak terlalu ada hambatan lah meskipun angkutan logistik itu beroperasi. Tapi, kalau pemerintah memaksa ingin regulasi itu tetap dijalankan, saya kira itu sebuah kekonyolan,” ucapnya.

Kepala Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sularsi, juga menginginkan agar tidak terjadi kelangkaan pasokan barang-barang yang dibutuhkan masyarakat pada saat momen lebaran nanti.

“Industri-industri terkait kebutuhan masyarakat saat momen lebaran harus bisa menyediakan stok yang banyak agar tidak terjadi kelangkaan barang-barang tersebut di masyakarat,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Heru Kustanto, mengatakan meski aturan angkutan logistik pada saat momen lebaran itu merupakan wewenang Kementerian Perhubungan (Kemenhub), tapi itu juga akan didiskusikan lagi bersama kementerian dan lembaga terkait lainnya.

“Itu pasti akan ada diskusi lebih lanjut dengan kementerian lembaga terkait sehingga industri juga tidak terganggu,” ujarnya.

Menurutnya, peraturan pergerakan angkutan barang saat arus mudik dan balik Lebaran 2023 nanti harus berpedoman pada pengalaman pada lebaran tahun-tahun sebelumnya. “Yang penting adalah sosialisasinya juga sehingga pelaku industri dapat mempersiapkan diri jauh-jauh hari sehingga tidak mengganggu aktivitas industrinya,” katanya.

Karenanya, kata Heru, saat pembahasan antar kementerian dan lembaga terkait lainnya nanti, Kemenperin akan menyampaikan semua keberatan-keberatan dari industri terkait adanya wacana pembatasan pergerakan angkutan barang saat arus mudik dan balik Lebaran 2023.

“Keberatan-keberatan dari industri terkait pelarangan itu akan menjadi masukan yang nanti akan kami sampaikan pada rapat terkait hal ini. Untuk sementara, saat ini saya belum bisa memberikan penjelasan lebih rinci lagi,” ucapnya.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Kasan, juga menyampaikan hal senada. Menurutnya, wacana kebijakan yang disampaikan Kemenhub terkait pelarangan angkutan Lebaran 2023 itu masih akan dirapatkan lagi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait. “Kebijakan tersebut belum ada keputusan bulat dan masih akan dirapatkan lagi dengan kementerian lembaga terkait,” katanya.

Kemendag juga meminta agar wacana pelarangan angkutan logistik lebaran 2023 mempertimbangkan berbagai hal seperti waktunya dan juga jenis barangnya. Hal itu bertujuan agar kebijakan itu nantinya tidak merugikan para pelaku usaha.

“Pelarangan terhadap angkutan logistik harus mempertimbangkan berbagai hal seperti waktunya dan juga jenis barangnya agar tidak merugikan pelaku usaha dan tidak menimbulkan dampak terhadap kenaikan harga barang tersebut. Jangan sampai terjadi kelangkaan bahan dan kenaikan harga bahan yang menjadi kebutuhan masyarakat, baik di saat mudik, lebaran, ataupun pasca lebaran,” ujarnya.

Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama, juga mengatakan kegiatan momen lebaran tidak boleh mengganggu aktivitas distribusi logistik. Karena, menurutnya, peniadaan distribusi barang itu akan menyebabkan kelangkaan barang di daerah-daerah dan mengakibatkan terjadinya kenaikan harga yang memicu inflasi.

“Intinya, kelancaran mudik tetap menjadi perhatian utama, tetapi ketersediaan dan distribusi logistik juga tidak boleh diganggu,” ujarnya.(ray/jpnn)

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyoroti wacana kebijakan pelarangan angkutan logistik pada saat momen lebaran.

Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close