Respons Bang Hinca Setelah Benny Tjokro Divonis Penjara Seumur Hidup
Majelis Hakim menyatakan bahwa Benny Tjokro terbukti secara sah dan meyakinkan bersama sejumlah pihak lain bersalah telah melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Selain itu, majelis hakim juga menyatakan Bentjok -panggilan kondangnya- melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan untuk Benny di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10). (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?