Respons Damai Hari Lubis Setelah DPR Menyetujui Pengesahan Perppu Corona
Jumat, 15 Mei 2020 – 02:50 WIB
Koordinator MAKI Boyamin, salah satu pemohon, dalam sidang Kamis siang mengaku ragu Perppu itu akan diundangkan dalam lembaran negara sebelum 30 hari setelah disahkan.
"Saya terpaksa tidak mau dibohongi oleh DPR dan pemerintah, jangan-jangan juga tidak tayang sampai 30 hari. 30 hari pun belum tentu tayang di Lembaran Negara. Jadi, dalam hal ini kami tetap pengen terus dan mohon dipercepat juga, Yang Mulia," kata Boyamin
Sementara itu, kuasa hukum Din Syamsuddin, Ahmad Yani, juga memilih tidak mencabut permohonan, kemudian meminta agar Mahkamah Konstitusi mempercepat pemeriksaan perkara tersebut karena mendesak.