Respons Damai Hari Lubis Setelah DPR Menyetujui Pengesahan Perppu Corona
Jumat, 15 Mei 2020 – 02:50 WIB
![Respons Damai Hari Lubis Setelah DPR Menyetujui Pengesahan Perppu Corona Respons Damai Hari Lubis Setelah DPR Menyetujui Pengesahan Perppu Corona - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2020/05/15/suasana-sidang-pengujian-materi-perppu-nomor-1-tahun-2020-tentang-penanganan-covid-19-di-mahkamah-konstitusi-jakarta-selasa-28-4-2020-foto-antaraaprillio-akbarwsj-64.jpg)
Suasana sidang pengujian materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang penanganan COVID-19 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28-4-2020). Foto: ANTARA/Aprillio Akbar/wsj.
jpnn.com, JAKARTA - Pemohon uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 terkait kebijakan keuangan selama wabah COVID-19, Damai Hari Lubis, berencana mengajukan permohonan lagi apabila undang-undang Perppu itu telah diundangkan.
Pencabutan perkara itu, lanjut dia, karena objek uji materi sudah tidak ada sejak perppu itu disahkan DPR menjadi undang-undang dan diperkirakan permohonan itu tidak akan diterima Mahkamah Konstitusi.