Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Respons Damai Hari Lubis Setelah DPR Menyetujui Pengesahan Perppu Corona

Jumat, 15 Mei 2020 – 02:50 WIB
Respons Damai Hari Lubis Setelah DPR Menyetujui Pengesahan Perppu Corona - JPNN.COM
Suasana sidang pengujian materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang penanganan COVID-19 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (28-4-2020). Foto: ANTARA/Aprillio Akbar/wsj.

jpnn.com, JAKARTA - Pemohon uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 terkait kebijakan keuangan selama wabah COVID-19, Damai Hari Lubis, berencana mengajukan permohonan lagi apabila undang-undang Perppu itu telah diundangkan.

“Saya melalui kuasa hukum Arvid Martdwisaktyo akan langsung registrasi judicial review ke MK saat dengar dan tahu tepat hari Perppu itu dinyatakan sah berlaku menjadi undang-undang," kata Damai Hari Lubis melalui pesan singkat, Kamis (14/5/2020).

Ia telah melayangkan surat pencabutan permohonan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 karena DPR RI pada hari Selasa (12/5) telah menyetujui pengesahan Perppu itu menjadi undang-undang.

Pencabutan perkara itu, lanjut dia, karena objek uji materi sudah tidak ada sejak perppu itu disahkan DPR menjadi undang-undang dan diperkirakan permohonan itu tidak akan diterima Mahkamah Konstitusi.

Pemohon uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait kebijakan keuangan selama wabah COVID-19, Damai Hari Lubis, berencana mengajukan permohonan lagi apabila UU Perppu itu telah diundangkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close