Respons Fadli Zon Soal Demo Penolakan Revisi UU Penyiaran
Para peserta demo memiliki lima poin menolak RUU Penyiaran tersebut, salah satunya, menolak pasal yang memberikan wewenang berlebihan kepada pemerintah untuk mengontrol konten siaran.
Pasal itu dinilai berpotensi digunakan untuk melakukan sensor dan menghalangi penyampaian informasi yang objektif dan kritis.
“Kami menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen. Ini dapat membatasi ruang gerak media yang tidak berpihak dan mengurangi keberagaman suara dalam penyampaian informasi kepada publik,” kata perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Muhamad Iqbal dalam keterangannya, Senin (27/5).
"Kami menolak pasal yang mengatur sanksi berat bagi pelanggaran administratif. Sanksi yang tidak proporsional ini dapat menimbulkan efek jera bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya," sambung Iqbal. (mcr8/jpnn)