Respons FPI soal Hukuman untuk Prajurit TNI Pendukung Habib Rizieq
“Jadi, yang bersangkutan berangkat dari satuan Yonzikon 11 Matraman Jakarta Pusat dengan menggunakan truk militer NPS dan duduk di bagian belakang truk bersama rekan-rekannya,” ujar Refki dalam keterangannya, Rabu (11/11).
Refki menerangkan, Kopda Asyari merekam video saat truk yang dia tumpangi melintas di Jalan Jatinegara Jakarta Timur sekitar pukul 10.00 WIB
Menurut Refki, tindakan Kopda Asyari telah menyalahi aturan militer. Oleh karena itu Asyari harus dijatuhi hukuman disiplin sesuai Pasal 8 huruf a UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
“Pada tata kehidupan militer, tindakan prajurit itu jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Huruf a UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya,” tandas Refki.(cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!