Respons Istana untuk Tudingan tentang Jokowi dan Sri Mulyani Beda Suara soal THR ASN
Peraih gelar doktor bidang keuangan dari Universitas Indonesia itu mengatakan PP Nomor 63 Tahun 2021 dan Nomor 42/PMK.05/2021 berlaku umum. Oleh karena itu, katanya, tidak ada kementerian atau lembaga tertentu yang memperoleh keistimewaan dalam pembayaran THR.
Menurut Panutan, THR untuk seluruh ASN pada Lebaran tahun ini tanpa komponen tunjangan kinerja. Kondisi perekonomian yang mengalami tekanan akibat pandemi memaksa pemerintah tidak memberikan besaran THR seperti Lebaran 2019.
“Tidak bijaksana jika kita membandingkannya dengan THR 2019,” kata Deputi Bidang Ekonomi KSP itu.
Mengenai munculnya petisi daring yang menganggap THR bagi ASN pada tahun ini tidak proporsional, Panutan menilainya sebagai bagian dari praktik demokrasi dan masukan untuk pemerintah.
Namun, katanya, pemerintah tentu tidak bisa memuaskan keinginan semua orang.
"Kalau ada yang tidak puas atau kecewa, kami bisa mengerti. Kalau tuntutannya THR seperti 2019 (sebelum pandemi Covid-19), itu kurang bijak dan kurang realistis,” ujar Panutan.(tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: