Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Respons Kadis Perhubungan DKI Usai Kalah di PTUN Soal Lelang ERP

Jumat, 06 Maret 2020 – 23:38 WIB
Respons Kadis Perhubungan DKI Usai Kalah di PTUN Soal Lelang ERP - JPNN.COM
Kendaraan bermotor melintas di bawah alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (2/3/2020). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama

jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan mengajukan banding usai kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal pembatalan lelang jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP).

"Karena prinsip kami adalah ingin menerapkan asas umum untuk pemerintahan yang baik, maka hasil itu akan kami lakukan banding," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat (6/3).

Pembatalan lelang ERP oleh Pemprov DKI Jakarta sendiri, kata Syafrin, bertujuan untuk menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan ERP karena sudah dapat legal opinion dari Kejaksaan Agung dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk proses pelaksanaan.

"Untuk saat ini kami sedang menyiapkan penyempurnaan dokumen teknis sekaligus regulasi yang kemudian kita siapkan dilakukan pelelangan," kata Syafrin.

Pemprov DKI Jakarta dinyatakan kalah melawan PT Bali Towerindo terkait proses lelang Electronic Road Pricing (ERP) tahun 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News