Komnas HAM Yakin Darurat Sipil Bakal Berujung Kekacauan Massal
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden Joko Widodo mengedepankan kebijakan yang menggandeng rakyatnya dibanding menerapkan darurat sipil yang sifatnya paksaan.
Komnas HAM sendiri sudah merekomendasikan kepada presiden agar menggunakan UU tentang Karantina Kesehatan dan memberi makan rakyatnya selama kebijakan itu berlaku.
"Untuk darurat sipil, Komnas HAM berharap status tersebut tidak diterapkan. Karakter dasar darurat sipil berbeda jauh dengan kondisi darurat kesehatan yang saat ini di terjadi, dan jelas kebutuhan kebijakan juga berbeda jauh," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan yang diterima, Selasa (31/3).
Dia menilai kondisi darurat sipil justru menciptakan ketakutan di tengah masyarakat. Dia juga memprediksi bakal banyak terjadi tindakan koersif dan malah berpotensi menimbukan kaos. Menurutnya hal itu membuat pelanggaran HAM terjadi secara masif.
"Kebutuhan penanganan Covid-19 adalah mengajak masyarakat, membangun kesadaran dan partisipasi atau solidaritas yang serius. Terutama juga harus membangun kepercayaan dari semua pihak. Termasuk pemerintah pusat dan daerah untuk satu langkah dan satu platform kebijakan," kata Anam.
Lebih lanjut kata Anam, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga menimbulkan banyak kegelisahan publik dan potensial turunnya kepercayaan.
Jika merujuk pada pada Pasal 59 UU tentang Karantina Kesehatan, maka pemerintah pusat lepas tanggung jawab untuk menjamin kebutuhan hidup masyarakat.
Akibatnya, kata dia, verkembang pertanyaan di publik, mengapa tidak menggunakan Pasal 55 yang secara jelas mengatur bahwa rakyat dijamin pemenuhan hidup sehari-hari oleh pemerintah.