Respons Pakar Hukum atas Terbitnya SKB Pedoman Implementasi Pasal Karet UU ITE
Minggu, 27 Juni 2021 – 03:25 WIB
Menggunakan SKB, kata dia, bisa mengatasi masalah multitafsir pasal.
"Jangan sampai ada masyarakat yang didiskriminalisasi karena menyampaikan pendapatnya. Penafsiran hukum harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian," pungkas Suparji.
Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut ditandatangani tiga kementerian/lembaga, yakni Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kejaksaan Agung pada Selasa (23/6).
Pedoman implementasi itu sendiri merupakan bagian lampiran dari SKB tiga kementerian tersebut. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!