Respons Pangeran Setelah Kasus Nurhayati Resmi Dihentikan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Pangeran Khairul Saleh menilai langkah kepolisian dan kejaksaan menyetop kasus dugaan korupsi dengan tersangka Nurhayati sudah tepat.
Kasus Nurhayati ihentikan setelah Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan Jampidsus Kejaksaan Agung melaksanakan proses penelusuran.
"Penghentian kasus ini sudah diputuskan dengan tepat dan gercep (gerak cepat)," kata Pangeran melalui keterangan persnya, Rabu (2/3).
Legislator Fraksi PAN itu mengatakan terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas tersangka Nurhayati menandakan sangkaan terhadap mantan Bendahara Desa Citemu itu tak layak dilanjutkan.
"Perkara Nurhayati, memang tidak patut dijadikan tersangka," ucap Pangeran.
Dia menilai terbitnya SKP2 terhadap Nurhayati membuktikan penanganan perkara hukum di Indonesia tetap mengedepankan prinsip keadilan.
"Terakhir, jangan takut menjadi whistleblower untuk negara ini lebih baik dan berkeadilan," ucap Pangeran.
Perkara Nurhayati diawali dengan laporan dugaan korupsi yang dilakukan kuwu atau Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.