Respons Pangeran Setelah Kasus Nurhayati Resmi Dihentikan
Kuwu atas nama Supriyadi diduga korupsi dana anggaran APBDes tahun 2018-2020 senilai Rp 818 juta.
Nurhayati yang bertugas sebagai Kaur (Kepala Urusan) Bendahara Desa Citemu mendapati kuwu melakukan dugaan korupsi. Ia lalu melapor ke BPD Desa Citemu.
Seiring berjalannya waktu, Nurhayati malah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Cirebon.
Kasus ini menarik perhatian publik dikarenakan Nurhayati disebut sebagai pelapor kasus ini.
Baca Juga: Ini Lho Rumah RR yang Digerebek Prajurit TNI AL Tengah Malam, Ditemukan 75 Pria dan Wanita
Belakangan, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana menyebut setelah dilakukan eksaminasi, diputuskan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menghentikan proses penghentian kasus Nurhayati.
Penghentian dilakukan karena jaksa tidak menemukan cukup bukti Nurhayati terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. (ast/fat/jpnn)