Respons Pelaporan Sekjen PAN, Muannas Alaidid Cuma Bilang Begini
"Saya akan melaporkan balik Eddy bila menuduh saya memberikan keterangan palsu," tutupnya.
Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno melaporkan tim kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid dkk di Polda Metro Jaya.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2107/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2022.
Baca Juga: Inilah Tampang Pembegal Sadis Siti Badriah, Kini Kakinya Bolong Diterjang Peluru, Rasain
Dalam laporan Eddy, Muannas Alaidid dkk dianggap melanggar Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP. (cr3/jpnn)