Respons Polri Saat Ditanya Motif Brigjen Prasetijo Melindungi Djoko Tjandra dari Jerat Hukum
Diketahui, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pasal yang dijerat ke tersangka Brigjen Prasetijo Utomo itu terkait pembuatan surat palsu dan mengunakan surat palsu, sebagaimana Pasal 263 KUHP ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 E KUHP.
"Kami mendapatkan barang bukti sekaligus juga kami dalami terkait objek dimaksud, surat jalan, dan surat keterangan bebas COVID-19. Di mana dua surat jalan dibuat atas perintah tersangka BJP PU," kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/7).
Kemudian, lanjutnya, konstruksi Pasal 426 KUHP terkait membantu orang yang dirampas kemerdekaannnya, dalam hal ini buronan Djoko Tjandra.
Penyidik juga mendapatkan kesesuaian keterangan saksi dan barang bukti dalam bentuk surat.
Adapun yang menjadi objek perkara yaitu keputusan Kapolri Nomor 119 tanggal 20 Juni 2019 tentang pengangkatan BJP PU sebagai Karo Korwas dan surat Jampidsus kepada Kabareskrim Polri tentang status hukum Djoko Tjandra.
"Dalam konstruksi ini peran BJP PU sebagai anggota Polri yang seharusnya bertugas sebagai penegak hukum, telah membiarkan atau mengirim pertolongan kepada JST dengan mengeluarkan surat jalan, membuat surat keterangan bebas COVID-19, dan surat rekomendasi kesehatan," beber dia.
Pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP yang disangkakan kepada Brigjen Prasetijo karena diduga telah menghalang-halangi atau menyulitkan penyidikan dengan menghancurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti.
BACA JUGA: Detik-detik Ponidi Hilang Diseret Buaya ke Dasar Sungai