Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Respons Tegas Pemerintah Mencermati Demo Menolak UU Cipta Kerja

Kamis, 08 Oktober 2020 – 22:13 WIB
Respons Tegas Pemerintah Mencermati Demo Menolak UU Cipta Kerja - JPNN.COM
Menko Polhukam Mahfud MD. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah akan bersikap tegas atas aksi anarkistis, yang menunggangi demonstrasi buruh dan masyarakat menolak pengesahan UU Cipta Kerja di sejumlah daerah, Kamis (8/10).

Sikap itu diungkapkan Mahfud setelah mencermati perkembangan di lapangan, terkait penyampaian aspirasi menolak UU Ciptaker dari pagi hingga sore hari tadi.

"Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi aksi yang sudah berbentuk tindakan kriminal," kata dia dalam keterangan resmi yang disiarkan secara daring, Kamis (8/10).

Dia pun mengatakan, tindakan merusak bangunan, fasilitas umum, dan serangan fisik terhadap aparat dan warga merupakan tindakan yang tidak sensitif, terutama di tengah kondisi rakyat yang berjuang menghadapi pandemi Covid-19 saat ini.

"Untuk itu, demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkistis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di masyarakat," lanjut Mahfud.

Pemerintah, kata Mahfud, pada dasarnya menghormati kebebasan berpendapat.

Asalkan, tindakan tersebut menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak menggangu hukum.

"Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkistis yang dilakukan oleh massa di tempat tertentu, dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas, dan juga menjarah. Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminil yang tidak dapat ditoleransi dan harus dihentikan," beber mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Pemerintah akan mengambil sikap tegas terkait kerusuhan dalam demo menolak UU Cipta Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News