Respons Tegas Pemerintah Mencermati Demo Menolak UU Cipta Kerja
Dia melanjutkan, rasa tidak puas terhadap UU Ciptaker sebenarnya bisa disampaikan dengan cara elegan.
Seperti demonstrasi damai dan mengajukan gugatan ke MK.
"Ketidakpuasaan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara sesuai dengan konstitusi. Yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan PP (Peraturan Pemerintah), Perpres (Peraturan Presiden), Permen (Peraturan Menteri), hingga Perkada (Peraturan Kepala Daerah). Bahkan, bisa diadukan melalui mekanisme JR atau uji materi maupun formil ke MK," tutur dia.
Mahfud juga menjelaskan, UU Ciptaker itu dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat.
UU Ciptaker itu menurut Mahfud bisa menjadi jalan bagi investor menanamkan modalnya pada sektor padat karya.
"UU Ciptaker dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat, melalui penciptaan lapangan kerja yang makin banyak, perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi, dan kemudahan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi," tegas Mahfud. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: