Respons Teras Narang Soal Pemekaran Daerah, Simak
jpnn.com, JAKARTA - Pendiri Pusat Kajian Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (PUSKOD FH UKI) Dr. Agustin Teras Narang merespons wacana pemekaran daerah yang berkembang saat ini.
"Pemekaran suatu daerah merupakan hal konstitusional," ujar Teras Narang saat berbicara secara daring saat workshop Pusat Kajian Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (PUSKOD FH UKI) bertajuk "Maluku Tenggara Raya sebagai DOB (Daerah Otonomi Baru) Berciri dan Berpespektif Kepulauan" pada Selasa (5/4/2022).
Teras menjelaskan kewenangan DPD dalam pemekaran suatu daerah sebagaimana termaktub dalam Pasal 38 dan Pasal 42 UU Nomor 23 Tahun 2014 di antaranya menerima usulan pembentukan daerah dari gubernur.
"Menerima hasil penilaian terhadap pemenuhan persyaratan dasar kewilayahan persyaratan administratif yang dilakukan pemerintah pusat," ungkap Teras Narang yang juga anggota DPD RI dari Provinsi Kalimanteng Tengah ini.
Teras Narang menegaskan pandangan DPD terhadap suatu pemekaran daerah merupakan hal yang telah diatur secara konstitusional. Artinya, pemekaran suatu daerah telah diatur dalam Undang-undang.
"Pemekaran daerah adalah langkah yang konstitusional dan sebagai pelaksanaan dari UUD 1945 yang mengatur kewenangan DPD RI, yakni Pasal 22D Ayat 1 dan Ayat 2 selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014," ungkapnya.
Direktur Penataan Daerah, Otsus dan Dewan Penataan Otonomi Daerah (DPOD) Kemendagri Valentinus Sudarjanto Sumito menyebutkan sejak tahun 1999 hingga 2014, terdapat 8 provinsi baru yang dimerdekakan di Indonesia.
"Dari tahun 1999 hingga 2014, ada 8 provinsi baru, 181 kabupaten baru dan 34 Kota baru," ungkapnya.