Respons Tim Hukum FPI Setelah Rencana Konpers Digagalkan Polisi
Rabu, 30 Desember 2020 – 18:51 WIB
"Artinya tidak diizinkan beraktivitas," kata Heru kepada awak media di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu.
Heru menyatakan, tidak terdapat legalitas ketika kubu FPI menanggapi keputusan pemerintah.
Organisasi besutan Habib Rizieq Shihab itu tidak diakui keberadaannya setelah terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?