Respons TPDI Soal Laporan Terhadap Penyidik KPK Rossa Purbo dkk Dilimpahkan ke Itwasum Polri
jpnn.com, JAKARTA - Laporan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terhadap dua penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan Priyatno ke Divpropam Polri telah dilimpahkan ke Itwasum Polri hari ini, Selasa (23/2024).
Hal tersebut tertuang dalam surat dari Divpropam Polri bernomor R/3786-b/VII/WAS.2.4/Divpropam/2024 tertanggal 23 Juli 2024 yang ditujukan kepada TPDI, dalam hal ini advokat TPDI Ricky Daniel Moningka yang ditandatangani Kepala Bagian Pelayanan dan Pengaduan Divpropam Polri Kombes Nursyahputra atas nama Kepala Divpropam Polri.
"Bagian Pelayanan dan Pengaduan (Bagyanduan) Divpropam Polri telah menerima pengaduan yang pada intinya mengajukan permohonan perlindungan hukum dugaan telah terjadi peristiwa pidana berupa perampasan kemerdekaan, perampasan milik pribadi dan tanggal mundur Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti oleh saudara Rossa Purbo Bekti dan saudara Priyatno anggota Polri selaku penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor: LKTPK-03/Lid.02.00/22/01/2020 tanggal 9 Januari 2020," bunyi butir 2 surat dari Divpropam Polri tersebut yang tangkapan layarnya diperlihatkan kepada media oleh Koordinator TPDI Petrus Selestinus SH, Selasa (23/7/2024).
"Setelah dilakukan penelitian, Dumas (pengaduan masyarakat, red) dimaksud dilimpahkan ke Inspektur Pengawasan Umum Polri untuk ditindaklanjuti sesuai surat pelimpahan Nomor: R/3594/VII/WASWAS.2.4./2024/Divpropam tanggal 16 Juli 2024," lanjut bunyi surat tersebut pada butir 3.
Petrus Selestinus mengaku bersyukur, dan berterima kasih kepada Polri yang telah proaktif menindaklanjuti laporan TPDI terhadap penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan Priyatno tersebut.
"Terima kasih Polri yang sudah proaktif sesuai slogan Polri Presisi," ujarnya.
Sebelumnya, staf dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bernama Kusnadi mendatangi Divpropam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/7/2024)
Kedatangan Kusnadi untuk melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan Priyatno, karena Kusnadi menilai adanya dugaan pelanggaran prosedur penyitaan telepon seluler (ponsel) miliknya, dengan nomor aduan: SPSP2/003111/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 11 Juli 2024.