Respons TPDI Soal Laporan Terhadap Penyidik KPK Rossa Purbo dkk Dilimpahkan ke Itwasum Polri
"Ini ada aspek pelanggaran profesi. Bagaimana pun Rossa Purbo Bekti dan Priyatno ini adalah penyidik Polri yang ada di KPK," ujar Koordinator TPDI sekaligus pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus saat itu.
Setidaknya ada dua peristiwa yang menurut Petrus diduga menjadi pelanggaran oleh Rossa Purbo Bekti dkk saat itu.
Pertama, pada 10 Juni 2024 saat Hasto Kristiyanto diperiksa KPK terkait buronan Harun Masiku. Saat itu Kusnadi mengaku dipanggil oleh Rossa untuk menyampaikan ponsel milik Hasto.
Namun, Rossa disebut malahan menggeledah barang-barang pribadi Kusnadi. "Ketika Kusnadi menyerahkan ponsel Hasto, Rossa meminta agar semua yang ada di dalam ransel dikeluarkan. Kusnadi keberatan, kok saya digeledah. Dibalas, diam kamu," ucap Petrus.
"Dibentak begitu, Kusnadi mulai ciut nyalinya, dibiarkan digeledah, tanpa memperlihatkan surat penggeledahan, penyitaan, dan juga tanpa menjelaskan Kusnadi ini saksi atau tersangka," lanjutnya.
Peristiwa kedua, kata Petrus, terjadi pada 19 Juni 2024, saat itu giliran Kusnadi yang dipanggil KPK terkait Harun Masiku.
Saat itu, kata Petrus, Kusnadi diminta untuk menandatangani surat penerimaan barang bukti. Namun, ada kesalahan dalam surat tersebut.
Salah satunya yakni adanya perbedaan tanggal dan lokasi penerimaan barang bukti. "Bisa saja ini kekeliruan administrasi, tetapi cara mengatasinya seperti tidak profesional," sindir Petrus.