Respons TPDI Soal Laporan Terhadap Penyidik KPK Rossa Purbo dkk Dilimpahkan ke Itwasum Polri
Selasa, 23 Juli 2024 – 19:06 WIB
"Sehingga pada tanggal 19 Juni penyidik waktu memeriksa Kusnadi sebagai saksi disodorkanlah satu surat sebagai perbaikan, tetapi tidak dibuat berita acara perbaikan," cetus Petrus.
"Sehingga kalau dalam hitung-hitungan tindak pidana, ini bisa masuk juga dalam kategori memasukkan keterangan palsu atau membuat surat palsu di dalam tanda terima ini," sambungnya.
Petrus pun membeberkan alasan pihaknya melaporkan perkara tersebut ke Dumas (Pengaduan Masyarakat) Divpropam Polri.
Menurutnya, mereka adalah penyidik Polri yang bekerja di institusi KPK yang diduga bekerja tidak profesional.(ray/jpnn)