Restitusi Korban Kebejatan Herry Wirawan Ditanggung Negara, William: Sama Saja Membiarkan KS
Rabu, 23 Februari 2022 – 22:46 WIB
William berharap majelis hakim banding bisa mengoreksi putusan tersebut.
"Kami mendorong kementrian PPPA mendampingi JPU yang mengajukan upaya banding," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim dalam perkara Herry Wirawan mengalihkan restitusi untuk para korban kepada Kementerian PPPA. (dil/jpnn)