Restrukturisasi Pertamina Bukan Pemisahan Perusahaan
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum dan kebijakan migas Universitas Padjadjaran Ali Nasir menanggapi mengenai restrukturisasi Pertamina. Ali menuturkan restrukturisasi Pertamina bukan merupakan pemisahan perusahaan atau spin off.
Justru yang terjadi adalah penguatan anak-anak perusahaan, agar bisa bekerja lebih baik dan bergerak lebih optimal.
“Bukan pemisahan. Pertamina membentuk subholding supaya fokus pada bisnis mereka, termasuk di hulu, hilir, dan kilang. Supaya lebih fokus dan bergerak lebih cepat. Kepemilikan saham kan masih Pertamina,” jelas Ali.
Mantan Legal Adviser Organization of Petroleum Exporting Countries (OPEC) ini menjelaskan yang dimaksud pemisahan perusahaan adalah, perbuatan hukum yang dilakukan perseroan untuk memisahkan usaha, yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum, kepada dua perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada satu perseroan atau lebih.
Kalaupun subholding memiliki aktiva dan pasiva sendiri, menurutnya adalah wajar, karena sebagai perusahaan baru tentu harus memiliki aset. Dan juga, mereka harus mempunyai pembukuan yang wajib dikelola.
Tetapi yang harus ditegaskan, jelas Ali, aktiva dan pasiva bukan beralih dari induknya. Apalagi dalam Laporan Keuangan Pertamina, pembukuan subholding tersebut masuk ke dalam laporan konsolidasi,” urai Ali.
Dengan demikian, Pertamina sebagai induk holding, memang hanya mengelola dan mengawasi anak-anak usahanya. Karena secara teknis, yang bergerak adalah subholding.
Dalam industri migas dunia, lanjut Ali, penguatan seperti yang dilakukan Pertamina sudah jamak ditemui. Termasuk di antaranya, Premier Oil di Inggris dan Exxon Mobil di Amerika Serikat. Exxon Mobil misalnya, meski memiliki beberapa anak usaha, tetapi semua menginduk pada satu perusahaan.