Revisi APBN, DPR: Alihkan Anggaran Untuk Memerangi Covid-19
Menurut Syarief, DPR tidak bisa bersidang atau bekerja, kalau tak ada rapat paripurna pembukaan masa sidang ketiga.
“Saya kira 29 Maret ini harus dilakukan (pembukaan) masa sidang supaya DPR bisa bekerja,” ungkapnya.
Menurut dia, bila sudah dilakukan paripurna pembukaan masa sidang maka DPR bisa bekerja dan mengambil keputusan-keputusan. Nah, kata dia, nantinya tinggal dilihat apakah bekerja jarak jauh menggunakan virtual atau teleconference.
“Karena tidak mungkin untuk sama-sama dalam satu ruangan, sehingga bisa lewat teleconference dan jarak jauh untuk mengambil satu keputusan,” tegasnya.
Oleh karena itu, Syarief sekali lagi menegaskan sebaiknya masa reses tidak usah diperpanjang lagi. Kalau diperpanjang lagi, kata dia, DPR tidak bisa berbuat atau memutuskan sesuatu.
“Dalam masa reses itu, DPR tidak dibenarkan menurut tata tertib untuk memutuskan sesuatu,” katanya.
Dia pun menyarankan setelah dibukanya masa sidang, Badan Legislasi (Baleg) juga harus merevisi tatib. Misalnya dalam kondisi mendesak, DPR dapat tidak melaksanakan rapat di gedung DPR, bahkan sidang paripurna bisa virtual dari luar.
“Jadi, saya kira ini tatib, untuk beberapa hal yang menjadi antisipasi ke depan,” pungkasnya.(boy/jpnn)