Revisi Permentan 30/2018 Positif Bagi Peternak Sapi
Senin, 20 Agustus 2018 – 22:59 WIB
Selain itu, dalam Permentan yang baru, industri susu diizinkan melakukan impor bilamana susu lokal tidak berkualitas. Kemudian, Permentan 33 juga menghapus sanksi pencabutan impor kepada industri yang melanggar, hanya menyisakan sanksi administrasi. (tan/jpnn)