Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Revisi UU ASN, Anggaran PPPK Daerah Dibebankan ke APBD, Setuju?

Jumat, 03 April 2020 – 13:05 WIB
Revisi UU ASN, Anggaran PPPK Daerah Dibebankan ke APBD, Setuju? - JPNN.COM
Nur Baitih. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Korwil Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta, Nur Baitih menyoroti Pasal 101 draf revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) yang telah disetujui dalam Rapat paripurna menjadi usul inisiatif DPR, pada Kamis kemarin (2/4).

Menurut dia, ketentuan di pasal itu akan memberatkan bagi daerah. Seharusnya, ketentuan pada Pasal 101 ayat 3 ikut direvisi.

"Di pasal 101 ayat 3 terkait anggaran seharusnya jangan ada dua kalimat itu; PPPK di instansi pusat anggarannya dari pusat, PPPK di instansi daerah pakai anggaran daerah. Kenapa tidak dibuat semua anggaran PPPK dari APBN," kata Nur Baitih, Jumat (3/4).

Dia menilai banyak daerah selama ini tidak mau mengajukan atau mengusulkan rekrutmen PPPK karena beban anggaran yang dikembalikan lagi ke daerah.

"Semoga masih bisa diubah ya sebelum dikirim ke Presiden," tukas perempuan berhijab ini.

Pihaknya juga berharap, proses revisi ini tidak memakan waktu lama dan tidak menjadi tumpukan legislasi saja di Baleg DPR.

"Tetapi harus benar-benar dibahas. Dan ada gayung bersambut yang positif dari Pemerintah. Harus ada jawaban tegas dari pemerintah mau direvisi apa enggak nih UU ASN," tandasnya.(fat/jpnn)

Berikut bunyi Pasal 101 di RUU ASN

Ketentuan Pasal 101 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yaitu ayat 5 sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 101


(1). Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK
(2). Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekerjaan.
(3). Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah.
(4). Selain gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK dapat menerima tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2).
(5). Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

*Sumber: RUU ASN 2020

Nur Baitih mengkritik draf Revisi UU ASN karena anggaran rekrutmen PPPK di daerah membebani APBD.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close