Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Revisi UU Desa Dipolitisasi Hanya soal Perpanjangan Masa Jabatan Kades, PAPDESI Protes

Kamis, 02 Februari 2023 – 08:37 WIB
Revisi UU Desa Dipolitisasi Hanya soal Perpanjangan Masa Jabatan Kades, PAPDESI Protes - JPNN.COM
Ketua Umum PAPDESI Wargiyati di Jakarta, Rabu. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

jpnn.com, JAKARTA - Perkumpulan Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) protes terhadap sikap sejumlah kalangan lantaran memolitisasi revisi UU Desa hanya soal perpanjangan masa jabatan kepala desa atau kades.

"Kami juga menolak, sikap beberapa pihak, yang cenderung memolitisasi aspirasi revisi terbatas UU Desa hanya berkaitan dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa," kata Ketua Umum PAPDESI Wargiyati di Jakarta, Rabu(1/2).

PAPDESI juga menolak usulan dari beberapa pihak yang mematok perpanjangan masa jabatan kades hingga 9 tahun dalam tiga periode, sehingga seorang kepala desa bisa berkuasa hingga 27 tahun.

"Sikap ini untuk memastikan kehidupan demokrasi dan regenerasi kepemimpinan di level desa," tegasnya.

Selain itu, usulan beberapa pihak tersebut dinilai akan mencederai keinginan publik  dan bakal mengganggu tujuan bersama dalam revisi Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa demi kesejahteraan warga dan kemandirian desa.

PAPDESI menegaskan usulan revisi UU Desa tidak semata tentang perpanjangan masa jabatan kades, tetapi ada banyak poin penting lainnya.

Di antara poin penting itu terkait dengan kejelasan status perangkat desa, jaminan kesejahteraan pemerintahan desa (kepala desa dan perangkat desa), hingga kenaikan alokasi dana desa.

"Berbagai poin penting tersebut, seluruhnya untuk percepatan terwujudnya kesejahteraan warga desa, dan kemandirian desa," ujar Wargiyati.

PAPDESI protes karena revisi UU Desa dipolitisasi hanya sebatas perpanjangan masa jabatan kades menjadi 9 tahun, padahal ada masalah status perangkat desa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close