Gus Halim : Usulan 9 Tahun Jabatan Kades adalah Jalan Tengah
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) menyatakan usulan masa jabatan Kades (kepala desa) hingga 9 tahun adalah jalan tengah.
Usulan ini mengakomodasi usulan dari kepala desa sekaligus tidak mengubah batas maksimal jabatan seorang kepala desa yang termaktub dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
“Jadi, kalau mau jernih usulan perpanjangan periodesasi jabatan kepala desa ini merupakan jalan tengah dari aspirasi para kepala desa yang mengusulkan perpanjangan masa jabatan tetapi tetap dalam koridor yang dimungkinkan oleh UU Desa terkait batas maksimal jabatan seorang kades,” ujar Gus Halim di Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Gus Halim menjelaskan usulan perpanjangan masa jabatan Kades merupakan aspirasi dari banyak kepala desa di Indonesia.
Menurut dia, aspirasi tersebut masuk akal mengingat alasan utama yang diajukan oleh kepala desa adalah untuk menjaga stabilitas dari pembangunan desa.
“Pada saat kunjungan kerja di berbagai daerah dan desa, muncul aspirasi bahwa untuk menjaga kesinambungan pembangunan desa, para kepala desa membutuhkan waktu tambahan jabatan karena masa enam tahun dinilai tidak efektif,” katanya.
Para kepala desa, kata Gus Halim memberikan ilustrasi jika masa enam tahun tersebut 1-2 tahun awal masa menjabat adalah masa konsolidasi. Satu tahun terakhir masa menjabat, kepala desa sudah disibukkan dengan persiapan pemilihan.
“Maka dengan 6 tahun masa jabatan Kepala Desa, tersisa 3 tahun efektif untuk fokus membangun desa,” katanya.