Revisi UU MD3: DPR dan Pemerintah Sepakat Pimpinan MPR jadi 10 Orang
Senin, 16 September 2019 – 19:23 WIB
"Dengan rumusan penjelasan "yang dimaksud dengan representasi dari masing-masing fraksi dan kelompok anggota adalah setiap fraksi atau kelompok anggota mengajukan satu orang pimpinan MPR"," sambung Totok.
Selain itu, kata Totok, rapat juga menyepakati penghapusan ketentuan Pasal 427C UU MD3 karena sudah diatur dalam Pasal 15. (boy/jpnn)