Revisi UU Pilkada Harus Perluas Peran Perempuan
Kamis, 21 April 2016 – 13:40 WIB
Faktor pertama, karena etos kerja yang prima, seperti Tri Risma Harini. Kedua, keterpilihan perempuan karena faktor kekerabatan, seperti Asmin Laura. Ketiga, keterpilihan perempuan karena kontroversial, seperti Airin Rahmi Diani.
Karenanya ia berharap dalam revisi UU Pilkada 2016, partai politik harus mendorong kader perempuan terbaiknya untuk tampil sebagai calon kepala atau wakil kepala daerah. Selain itu, inisiatif perempuan untuk maju dan dorongan dari keluarga menjadi hal yang paling penting.(fat/jpnn)