Revisi UU Pilpres Tingkatkan Partisipasi Pemilih
Selasa, 05 Juni 2012 – 18:16 WIB
Jadi, lanjut dia, misalnya adakah kewajiban kepada presiden terpilih untuk merangkul parpol-parpol pengusung misalnya pada putaran kedua sampai dengan minimal 50 persen keanggotaannya di parlemen. “Ini kan perlu didefenisikan,” tegasnya.
Memang, kata dia, itu cara berpikir parlementer karena presiden dipilih langsung. Tapi, kata dia, tidak bisa menampik cara berpikir presidensial ini tetap membutuhkan dukungan mayoritas di parlemen. Nah, ketika kemudian Presiden SBY sekarang merekrut koalisi Demokrat dengan 75 persen, sering dikritik oleh para pengamat. Mestinya simple majority saja 50 persen.
“Nah kenapa tidak itu diatur dalam UU Pilpres karena ini kan menjadi kewajiban konstitusional yang ada konsekuensi terhadap partai pendukung. Supaya sistem pemiihan di indonesia ini punya landasan konstitusional kalau tidak orang akan menilai Setgab itu hanya sekedar forum kongkow kongkow,” pungkasnya. (boy/jpnn)