'Reward and Punishment' Tunggu Inpres
Jumat, 05 Februari 2010 – 17:35 WIB
Salah satu persoalannya, kata Harry, dalam mengeluarkan kebijakan mengenai reward and punishment ini, adalah pemerintah harus memiliki payung hukum yang jelas. Pasalnya, meski dalam undang-undang telah diatur mengenai pelayanan publik oleh PNS, namun secara spesifik mengenai indikator pelayanan yang baik seorang PNS, belum ada petunjuk lanjutan.
"Undang-undangnya memang ada, tapi tentu perlu ada Inpres secepatnya. Kalaupun Inpres itu ada, pertanyaan berikutnya tentu perlu pembahasan lanjutan untuk disetujui dan disepakati bersama. Kita lihat nanti perkembangannya bagaimana. Karena kita menyadari, kalau anggaran belanja pegawai meningkat dari Rp 158 triliun, tentu menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat tentang kinerja PNS sendiri," kata Harry.
Lalu bagaimana dengan anggota dewan? Siapkah bila kenaikan gaji dan tunjangan diikuti dengan reward and punishment? Mengingat selama ini masyarakat sering disuguhi pemandangan gedung dewan sering ditinggal penghuninya pada saat rapat-rapat membahas tentang nasib rakyat. "Itu kan internal dewan. Saya rasa bisa saja, tentang reward and punishment ini nanti diatur secara internal dewan dan disahkan di paripurna," ujar Harry. (afz/jpnn)