RF Aniaya Anaknya yang Masih Balita, Keterlaluan
Sebelumnya, di media sosial beredar video berdurasi 17 detik merekam kekerasan fisik seorang bapak (RF) pada anaknya yang masih balita.
Menindaklanjuti video viral tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak bergerak cepat mengungkap kasus ini.
Dia mengatakan, petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap RF ayah kandung dari korban, pada 11 Juli 2021 di rumah orang tuanya di Tanggulangin.
Bahkan juga telah dilakukan visum kepada korban, terdapat luka bagian telinga, pipi dan kepala. Sebab itu sebagai tersangka kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur, kini RF meringkuk di balik jeruji tahanan.
"Ancaman hukuman bagi RF, paling lama tiga tahun enam bulan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Kusumo. (antara/jpnn)