RF Selundupkan Barang Terlarang, 3 Benda Oval Disimpan di Dalam Anus, Isinya
jpnn.com, SELONG - Satnarkoba Polres Lotim mengagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Jenggik, Kecamatan Terara perbatasan Loteng-Lotim.
Tersangka RF, 32, warga Aikmal, Lombok Timur, ditangkap karena menyembunyikan sabu-sabu di dalam anusnya.
"Pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti cukup besar yakni 201,79 gram, dapat diungkap. Modus operandinya pun cukup cerdik," ungkap Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono dalam jumpa pers di Mapolres Lotim, Senin (30/8).
Menurut Herman, pengungkapan kasus ini bisa terungkap, tak lepas dari peran dan kerja sama masyakat dalam memberikan informasi, sehingga barang haram yang dibawa pelaku dapat diungkap.
Menurut Kapolres Herman, terhadap infomasi yang diterima, langsung bergerak dan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.
Setelah akurat langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu tersebut.
"Saat penangkapan dilakukan, langsung melakukan penggeledahan badan dan pakaian, namun tak ditemukan barang bukti," ujarnya,
Tetapi saat diinterogasi, pelaku mengaku kalau barang bukti ada di dalam perutnya dan pelaku langsung dibawa ke RSUD dr Raden Soedjono Selong untuk menjalani CT scan/rontgen.
Setelah dirontgen, ternyata memang benar pelaku menyembunyikan barbuk narkoba di dalam perutnya, yang dimasukkan melalui anusnya.