RG dan I Terancam Mati di Penjara, Kasusnya Berat Banget
Rabu, 30 Maret 2022 – 18:53 WIB
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar. (cr1/jpnn)