RI Kejar Setoran Migas
Selain itu, biaya community development atau corporate social responsibility (CSR) hanya recoverable jika dilakukan pada masa eksplorasi. Artinya, jika sudah berproduksi, biaya community development tidak lagi ditanggung pemerintah, tapi KPS.
Opsi ketiga adalah merevisi kontrak split atau bagi hasil. Saat ini, bagi hasil minyak ada 85:15. Artinya, 85 persen produksi milik pemerintah, 15 persen KPS.
Menurut Priyono, opsi ketiga adalah paling sulit. Sebab, harus mengubah kontrak yang sudah disepakati kedua belah pihak. ’’Ini adalah pilihan terakhir,’’ sebutnya.
KPS di bidang hulu migas selama ini mengaku sudah melakukan apa yang namanya berbagi rasa (sharing the pain) dengan pemerintah. Suwito Anggoro, Presdir Chevron Pacific Indonesia -produsen minyak terbesar dengan produksi 411 ribu barel per hari- mengatakan dalam klausul kontrak bagi hasil sudah jelas antara hak dan kewajiban KPS. ’’Pola yang dianut adalah sharing success and risk,’’ ujarnya.
Menurutnya, sejumlah KPS yang beroperasi di Indonesia sudah menerapkan hal itu. Sharing the pain ini, seharusnya dilakukan waktu lapangan migas yang dikelola masuk dalam tahap produksi.
’’Sharing itu kalau sukses kita nikmati bersama, begitu juga dengan risikonya,’’ imbuhnya. Namun, Suwito enggan berkomentar ketika dimintai pandangan tentang opsi revisi kontrak. ’’Kalau itu no comment. Sebagai kontraktor, kita harus hormati kontrak yang sudah berjalan,’’ ujarnya. (owi/oki)