Rian Diupah Rp 15 Juta untuk Menghabisi Nyawa Seorang Jaksa
"Di pesan singkat tertulis jelas nama jaksa dan alamat rumahnya," jelasnya.
Dari pengakuan pelaku, penyidik melakukan pengembangan dengan mengkonfrontir IB yang diduga sebagai perencana pembunuhan tersebut. Namun IB yang merupakan bandar narkoba ini tidak mengakui sebagai otak pelaku pembunuhan.
"IB sementara ini tidak mengaku. Namun kami masih terus melakukan penyelidikan untuk membuktikannya," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali.
Pelaku, lanjut Efendri, tidak sendirian saat menjalankan aksi penembakan tersebut. Polisi saat ini masih memburu dua pelaku lainnya.
Satu pelaku berperan sebagai penyedia senjata api dan empat butir peluru serta satu pelaku yang berperan sebagai penyedia mobil yang digunakan untuk mengintai aktivitas sasaran.
"Senjata api ini diletakkan di mobil pelaku lainnya. Masih kami kejar dua pelaku lainnya," jelasnya.
Senjata api semi otomatis tersebut, lanjut Efendri, terdaftar dengan nomor ETS 1470412 berwarna hitam. Polisi tengah mencari tau pemilik resmi senjata tersebut. "Kami akan uji balistik," kata Kasat.
Atas perbuatannya, pelaku yang juga residivis ini, dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan 20 tahun penjara. Pelaku juga dijerat pasal 53 KUHP jo pasal 340 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (odi)