Ribuan Buruh Bakal Demo, Desak Revisi Upah hingga Hentikan Perang Israel-Palestina
"Kemidian, TKA unskill worker yang dapat bekerja dahulu sembari menunggu administrasi dapat mempersempit lapangan kerja bagi pekerja dalam negeri, dan dihapusnya beberapa sanksi pidana yang sebelumnya tercantum dalam UU No.13/2003," ungkap Said Iqbal.
Said Iqbal mengaku optimistis kali ini ajuan Uji Materil akan dimenangkan oleh Partai Buruh dengan beberapa alasan.
"Kami berkeyakinan, karena semua pasal itu bertentangan dengan putusan MK sebelumnya. Juga Hakim Arief Hidayat dan Anwar Usman sebelumnya telah mengatakan, bahwa terhadap pasal upah murah dan outsourcing patut dipertimbangkan, dan tidak berlaku pada uji formil sebelumnya," tuturnya.
Menurutnya, isi yang terkandung dalam Omnibus Law Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 tentang kehidupan yang layak.
"Bagaimana bisa masyarakat hidup layak kalau upah murah, outsourcing seumur hidup. Setidaknya 5 Hakim MK akan memenangkan tuntutan kami, insyaallah," pungkas Said Iqbal.(mcr8/jpnn)